Pangkalpinang, Rabu (25/9/2024) - Bertempat di Ruang Media Center PTUN Pangkalpinang dilaksanakan Penyusunan Laporan Manajemen Risiko. Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 475/SEK/SK/VIII/2019, Identifikasi Risiko adalah tahap yang dilakukan dengan mengidentifikasi kejadian-kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.
Pada rapat ini dilaksanakan identifikasi risiko dengan tahapan:
1. Penyusunan Formulir Register Resiko (Form-1).
2. Penyusunan Status Risiko yang Melekat/Inherent Risk (Form-2).
3. Penyusunan Status Risiko Sisa/Residual Risk (Form-3). Status Risiko sisa ini yang akan menjadi dasar dalam penyusunan pemetaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Penyusunan Laporan Identifikasi Risiko ini telah disepakati dilaksanakan untuk teknis Hakim dan Kepaniteraan. Dengan dilaksanakannya ini dapat meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. (YL)
|
||