Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Biaya Penggandaan Informasi

on . Dilihat: 7718

Biaya Penggandaan Informasi

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3 Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

 

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..