Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

on . Dilihat: 3091

1.

 

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara

 

2.

 

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

 

a. Lembar pertama untuk pemegang kas.

b. Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat

c. Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

4.

 

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

 

5.

 

 

 

 

 

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

  • Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
  • Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal  13 Juni 2008 Nomor: 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara, maka kepada Penggugat diberitahukan untuk mengambil sisa Panjar Biaya Perkara, karena apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 ( Enam ) bulan setelah diberitahukan maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dalam buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat sebagai uang tak bertuan yang akan disetor pada Kas Negara.

 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..